KUALITAS KELEMBAGAAN UPTD PPA KABUPATEN BANTUL DALAM USAHA PENANGANAN KASUS SERTA PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Kata Kunci:
anak, kelembagaan, perlindungan, perempuan, UPTD PPAAbstrak
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bantul sebagai lembaga pelayanan publik memiliki peranan penting dalam penyediaan layanan penanganan kasus, pendampingan, dan perlindungan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas kelembagaan UPTD PPA Kabupaten Bantul yang berpengaruh terhadap kinerja pelayanan serta faktor yang mendukung dan menghambat pelaksanaan pelayanan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif. Adapun proses pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara triangulasi dan dianalisis dalam bentuk uraian deskriptif berisi penggambaran setiap aspek kelembagaan di UPTD PPA Kabupaten Bantul. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kualitas kelembagaan UPTD PPA Kabupaten Bantul sudah memenuhi standar pada aspek mekanisme konsultasi dan pengaduan, kebijakan pelayanan, kualitas sumber daya manusia, serta jejaring dan sistem informasi. Akan tetapi, pelayanan di UPTD PPA masih memiliki kendala dalam penyelenggaraan asesmen karena kurangnya tenaga psikologi klinis, rendahnya tingkat keamanan karena kurangya jumlah petugas keamanan, dan belum lengkapnya sarana prasarana di rumah aman. Oleh karena itu, perlu dilakukan penambahan tenaga psikolog klinis, tenaga keamanan, dan pemenuhan kelengkapan sarana prasarana di rumah perlindungan guna meningkatkan kapasitas pelayanan.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
T. Dewi, Kushandajani, dan N. Marlina, “Kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan,” Doctoral Dissertation, Universitas Diponegoro, Semarang, 2023.
S. M. Probilla, A. Najemi, dan A. A. Prayudi, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” PAMPAS: Journal of Criminal, vol. 2, no. 1, hlm. 30–44, Sep 2021, doi: 10.23920/jbmh.v5i1.16.
A. Y. S. Hamid, “Aspek Psikososial pada Korban Tindak Kekerasan dalam Konteks Keperawatan Jiwa,” Jurnal Keperawatan Indonesia, vol. 8, no. 1, hlm. 23–29, 2004.
Muh. F. R. Mahka, Kurniati, dan Abd. W. Haddade, “Ekstitensi Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPA) Dalam Penangan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Gowa (Perspektif Hifz Al-Nafs),” Jurnal Al-Qadau, vol. 7, no. 2, hlm. 39–50, 2020.
I. Destrilia, S. Mersa, Mirnawati, dan P. R. Saputra, “Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Adirejo Kecamatan Pekalongan Lampung Timur,” Jurnal Mitrawarga, vol. 1, no. 2, hlm. 68–71, 2022.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Badan Pusat Statistik, Statistik Gender Tematik: Mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. Jakarta: Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2017.
A. K. J. Bessie, R. P. Leo, dan H. Amalo, “Implementasi Fungsi Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerahperlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Perlindungan Perempuan Dan Anak Sebagai Saksi Dalam Tindak Pidana,” Jurnal Hukum Online (JHO), vol. 1, no. 4, hlm. 498–529, 2023.
A. Somit dan S. A. Peterson, Human Nature and Public Policy: An Evalutionary Approach. Basingstroke: Palgrave Macmillan, 2003.
Y. Dampaka, T. L. Priahatinah, dan H. Faradz, “Peran Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA) dalam Menangani Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kabupaten Banyumas (Studi di Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Anak, Kabupaten Banyumas),” S.L.R, vol. 5, no. 1, hlm. 84–94, 2023.
V. L. Furi dan R. I. Saptatiningsih, “Peran UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Pendampingan Perempuan Korban Kekerasan,” Jurnal Kewarganegaraan, vol. 4, no. 2, hlm. 122–129, 2020.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta, 2013.
M. Nazir, Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009. [Daring]. Tersedia pada: http://journal.uny.ac.id/index.php/jee/
Mariyawati, T. R. Wulan, Muslihidin, T. Wuryaningsih, dan I. S. Sutoyo, “Pendampingan Terhadap Perempuan Pekerja Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kabupaten Banyumas,” Jurnal Analisa Sosiologi, vol. 12, no. 2, hlm. 310–340, 2023.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “Kamus Bahasa Indonesia,” KBBI [Online]. Diakses: 18 Oktober 2023. [Daring]. Tersedia pada: https://kbbi.web.id/pusat
Republik Indonesia, “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.” Jakarta, 2009. [Daring]. Tersedia pada: www.bphn.go.id
Zayanti Mandasari, “Maklumat Pelayanan: Antara Cita dan Realita,” Ombudsman Republik Indonesia. Diakses: 18 Oktober 2023. [Daring]. Tersedia pada: https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/pwkinternal--maklumat-pelayanan-antara-cita-dan-realita
Wiwit, T. Sulistyaningsih, dan dan Muhammad Kamil, “Monitoring dan Evaluasi Kebijakan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dalam Penanggulangan Kemiskinan di Kota Batu,” Jurnal Ilmu Pemerintahan, vol. 13, no. 1, hlm. 1–12, 2020.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Modul Dasar Pelatihan Konvensi Hak Anak Dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Eksploitasi Terhadap Anak. Jakarta: KemenPPA, 2019.
Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, “Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.” Jakarta, 2018.