EVALUASI MIKRO DAN DAMPAK DANA KEISTIMEWAAN DALAM UPAYA PEMERATAAN PENDAPATAN
Kata Kunci:
dana keistimewaan, rasio giniAbstrak
Kabupaten Bantul dalam pelaksanaan pembangunan daerah mendapatkan alokasi dana keistimewaan dari DI Yogyakarta. Dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen perencanaan baik jangka panjang, menengah maupun pendek untuk mengukur dampak dari pembangunan daerah yang telah dilaksanakan melalui penentuan sasaran daerah dan berbagai macam program pembangunan digunakan indikator sasaran daerah. Rasio Gini menjadi salah satu indiaktor sasaran daerah dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026. Tahun 2024 Rasio gini mengalami penurunan Rasio Gini sebesar 0,021 dibanding tahun 2023 dari 0,454 menjadi sebesar 0,417. Dari hasil evaluasi menggunakan metode DAC diperoleh kesimpulan bahwa secara relevansi, efesiensi, efektifitas dana keistimewaan berdampak pada peningkatan produktivitas, pemerataan pendapatan, inflasi dan kemiskinan (secara mikro) yang diharapkan dapat menurunkan rasio gini (secara makro).
Referensi
Bappeda Kabupaten Bantul (2025). https://esakip.kab-bantul.id/
BPS. (2025). Berbagai Publikasi. https://www.bps.go.id/
OECD. (1998). Review of The DAC Principles of Development Assistance. Paris: DAC Working Party on Aid Evaluation.
Paniradya DIY. (2025). https://kenes.jogjaprov.go.id/
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 85)
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 140);
Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2022 Perubahan tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022 Nomor 56);