MEWUJUDKAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE SEKOLAH: MENDORONG KEBIJAKAN TERPADU UNTUK KESELAMATAN PELAJAR DI KABUPATEN BANTUL

Penulis

  • Tri Setya Budi,M.Sc

Kata Kunci:

kepadatan lalu lintas, rute aman selamat sekolah (rass), keselamatan siswa, edukasi berlalu-lintas, forum rass kawasan

Abstrak

Saat ini kepadatan lalu lintas di Kabupaten Bantul sangat tinggi akibat jumlah dan pergerakan kendaraan yang tinggi. Angka kecelakaan lalu lintas juga meningkat dengan pelaku dan korban kecelakaan di bawah umur 17 tahun sebesar sekitar 30% pada tahun 2023 dan 2024. Peraturan Menteri Perhubungan no PM 16 tahun 2016 tentang penerapan rute aman selamat sekolah (RASS) disusun dalam rangka menjarnin keselamatan bagi siswa dan pelajar untuk mencapai lokasi sekolah dengan rute yang arnan dan selamat. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji penerapan RASS di Kabupaten Bantul dan memberikan alternatif kebijakan yang dapat ditempuh. Penelitian dilaksanakan dengan metode kualitatif Teknik pengambilan subjek penelitian menggunakan teknik purposif sampling. Validitas data ditentukan dengan membandingkan hasil quesioner dengan observasi secara global kondisi penerapan RASS di Bantul. Analisis Tematik dipilih untuk mengolah quesioner dalam bentuk google form. Responden ditargetkan dari sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bantul. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi terkait RASS kepada siswa dan warga sekolah masih kurang. Regulasi khusus terkait RASS di tingkat kabupaten belum ada. Beberapa kebijakan pendukung RASS sudah dilakukan di sekolah dan sekolah melakukan sosialisasi terkait keselamatan di setiap kesempatan acara. Fasilitas dan infrastruktur pendukung belum merata di seluruh wilayah kabupaten. Diperlukan edukasi berlalu-lintas yang aman. Kemitraan dan peran serta berbagai pihak merupakan kunci keberhasilan penerapan RASS. Kebijakan yang disarankan adalah di tingkat bawah/sekolah perlu dibentuk Forum RASS Kawasan dan di tingkat Kabupaten perlu optimalisasi peran Lima Pilar LLAJ, hubungan dan peran masing-masing dituangkan dalam peraturan bupati

Referensi

Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Permen Perhubungan No. PM 16 Tahun 2016 Tentang Penerapan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS).

Perbup No.72 tahun 2024 tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Keputusan Bupati Bantul Nomor 349 Tahun 2024 tentang Trayek Angkutan Umum Pedesaan di Kabupaten Bantul

Dinas Perhubungan DIY, Naskah Akademik Kajian Penyusunan RIT DIY, 2025

Kusumadhani, Yenis Tria. Implementasi Kebijakan Rute Aman Selamat Sekolah (RASS) Dalam Menjamin Keselamatan Pelajar Untuk Mencapai Lokasi Sekolah Di Kota Blitar (Studi pada Dinas Perhubungan Kota Blitar). Diss. Universitas Brawijaya, 2017.

Desril, Raja, et al. "Penyuluhan hukum keselamatan lalu lintas: Strategi mewujudkan budaya patuh hukum lalu lintas." Jurnal Pengabdian UntukMu NegeRI 2.2 (2018): 93-103.

Darmansyah, Fehbi, and Dwi Prasetyanto. "Strategi Penegakan Hukum Dalam Meningkatkan Keselamatan Lalu Lintas Di Kota Bandung." Jurnal Transportasi 19.1 (2019): 11-20.

Prasetyanto, Dwi. "Keselamatan Lalu Lintas Infrastruktur Jalan." (2020).

Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul,”Laporan Akhir Perencanaan Angkutan Bus Sekolah Kabupaten Bantul” (2023)

Santoso, Heru Sudjio Budi. "Implementasi Kebijakan Program Safety Riding Dalam Meningkatkan Keselamatan Berkendara Di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota." Soetomo Magister Ilmu Administrasi (2023): 503-514.

Nova, Deana Dwi Rita, and Novi Widiastuti. "Pembentukan karakter mandiri anak melalui kegiatan naik transportasi umum." Comm-Edu (Community Education Journal) 2.2 (2019): 113-118.

Diterbitkan

2025-06-13

Cara Mengutip

Tri Setya Budi,M.Sc. (2025). MEWUJUDKAN RUTE AMAN DAN SELAMAT KE SEKOLAH: MENDORONG KEBIJAKAN TERPADU UNTUK KESELAMATAN PELAJAR DI KABUPATEN BANTUL. Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul, 25(EDISI KHUSUS). Diambil dari https://ojs.bantulkab.go.id/index.php/jrd/article/view/144