Tinjauan Etika Birokrasi terhadap Penegakan Sanksi Administratif bagi Toko Berjejaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Bantul

Penulis

  • Adik Miftakhur Rohmah

DOI:

https://doi.org/10.64730/jrdbantul.v26i2.166

Kata Kunci:

Bureaucratic Ethics, Administrative Sanctions, Chain Stores, Satpol PP, Legal Discovery

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan sanksi administratif bagi toko berjejaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bantul ditinjau dari etika birokrasi, khususnya etika profesi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Permasalahan muncul karena terdapat kesenjangan antara ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, dan Pusat Perbelanjaan dengan praktik penegakannya di Kabupaten Bantul. Satpol PP Kabupaten Bantul tidak menegakkan sanksi administratif terhadap toko berjejaring yang melanggar ketentuan jarak dengan dalih perubahan nomenklatur perizinan pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis melalui deskripsi, sistematisasi, analisis, dan penilaian hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan nomenklatur perizinan tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk mengabaikan penegakan sanksi administratif, dan praktik yang terjadi bertentangan dengan prinsip-prinsip etika profesi PPNS

Referensi

N. Sundari, F. Z. Luthfiyah, and W. Rahmawati, “Peran Hukum Sebagai Alat Rekayasa Masyarakat Menurut Roscoe Pound,” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, vol. 02, no. 01, pp. 1–25, 2023.

W. Silalahi and J. A. Indra, “Penerapan Hukum Lingkungan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam,” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial, vol. 3, no. 3, pp. 229–237, Oct. 2026.

M. F. Indrati S, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Edisi Revisi. Sleman: Penerbit PT Kanisius, 2020.

Badan Pusat Statistik, Profil Industri Mikro dan Kecil 2024. Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2025.

R. Susanti, “Eksistensi Toko Modern dalam Sistem Perekonomian Daerah,” Jurnal Hukum dan Pembangunan, vol. 48, no. 2, 2018.

P. Gina, M. H. Hayati, E. Sudiarti, and R. Suriani, “Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat antara Toko Modern dan Pasar Tradisional dalam Ketidaksesuaian Jarak sebagaimana diatur dalam Perda Kota Palangka Raya No. 17 Tahun 2014 tentang Toko Modern,” Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 7, no. 4, 2026.

N. M. P. Ahmad and M. Fikriya, “Ketidaksesuaian Jarak Antar Pasar Modern dengan Pasar Tradisional Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) No. 21 Tahun 2011,” Themis : Jurnal Ilmu Hukum, vol. 1, no. 1, pp. 6–20, Aug. 2023, doi: 10.70437/themis.v1i1.140.

K. Ma’arif, “Banyak Minimarket Berjejaring di Bantul Langgar Perda, DKUKMPP Lakukan Pembinaan terhadap Swalayan Milik Warga,” https://radarjogja.jawapos.com/bantul/654955883/banyak-minimarket-berjejaring-di-bantul-langgar-perda-dkukmpp-lakukan-pembinaan-terhadap-swalayan-milik-warga.

L. Subarkah, “Langgar Aturan Jarak, Tiga Toko Modern di Bantul Tetap Beroperasi,” https://regional.espos.id/langgar-aturan-jarak-tiga-toko-modern-di-bantul-tetap-beroperasi-1765272.

J. Asshidiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Cetakan Ke 11. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2019.

K. Bertens, Etika. Yogyakarta: PT Kanisius , 2013.

J. Iskandar, Alfiah, A. N. Fajriah, A. D. Rahmawati, and A. Sofiani, “Etika Birokrat dalam Pelayanan Publik,” Jurnal DIALEKTIKA : Jurnal Ilmu Sosial, vol. 18, no. 3, pp. 1–10, 2020.

Iswahyudi, “Etika Birokrasi dalam Pelayanan Publik,” Jurnal Governance and Politics (JGP), vol. 3, no. 1, 2023.

Kamaruddin, A. Rustam, and C. J. Asmara, Etika Birokrasi Indonesia, Edisi 1. Depok: Rajawali Pers, 2019.

M. S. Sinapoy, “PRESIDENT PERMISSION TO THE INVESTIGATION OF STATE OFFICERS ON MALADMINISTRATION ACTION,” Yuridika, vol. 31, no. 3, p. 420, Aug. 2017, doi: 10.20473/ydk.v31i3.4841.

M. Fauzan and Y. Nugraha, “Kaedah, Sistem, dan Penemuan Hukum dalam Praktik Peradilan,” Jurnal Hukum dan Peradilan, vol. 12, no. 02, 2023.

T. K. Utami, S. Solihah, M. R. Maulana, I. R. Adawiah, and M. A. Firdaus, “Analisis Yuridis Terhadap Penerap Prinsip Legalitas Dalam Peraturan Perundang Undangan di Indonesia,” Journal Customary Law, vol. 2, no. 3, Jun. 2025.

P. M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2016.

M. Nur, “RECHTSVINDING : PENEMUAN HUKUM ( Suatu Perbandingan Metode Penemuan Hukum Konvensional dan Hukum Islam ),” Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, vol. 2, no. 1, Aug. 2016, doi: 10.30984/as.v2i1.216.

Enrico. Simanjuntak, Hukum acara peradilan tata usaha negara : transformasi & refleksi. Sinar Grafika, 2018.

S. Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2017.

S. Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Keempat. Yogyakarta: Penerbit Liberty Yogyakarta, 2007.

Diterbitkan

2026-07-02

Cara Mengutip

Adik Miftakhur Rohmah. (2026). Tinjauan Etika Birokrasi terhadap Penegakan Sanksi Administratif bagi Toko Berjejaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Bantul. Jurnal Riset Daerah, 26(2), 125–138. https://doi.org/10.64730/jrdbantul.v26i2.166