Penyelesaian Konflik Lingkungan dalam Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul

Penulis

  • Wildan Nafis

Kata Kunci:

Resolusi Konflik, , Lingkungan, Sumber Daya Alam, Pengelolaan Sampah

Abstrak

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Data dikumpulkan dengan teknik pengamatan lapangan (participant observation) dan penelusuran literatur, kemudian diolah dan disusun secara deskriptif dan sistematis. Lokasi penelitian berada pada kawasan TPST Piyungan Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemilihan lokasi berdasarkan intensitas terjadinya konflik lingkungan pengelolaan sampah. Faktor penyebab terjadinya konflik
lingkungan pengelolaan sampah di KabupatenBantul adalah: Penyelesaian konflik yang kurang maksimal selama ini, yakni tidak dilakukannya langkah pencegahan konflik yang terpadu dan cepat. Adanya sikap pembiaran oleh pemangku kebijakan publik. Tidak adanya komunikasi yang baik antara pekerja pengambil sampah dan warga masyarakat dengan pengelola atau pengurus TPST maupun dengan Pemerintah Daerah, diantaranya buntunya komunikasi dan tidak adanya respon tindak lanjut yang signifikan atas keluhan dari lapisan bawah kepada stakeholder. Kewenangan TPST Piyungan yang langsung berada di bawah Pemerintah Daerah DIY dinilai belum optimal dalam merespon kebutuhan sarana dan prasarana pengelolaan di TPST Piyungan. Terlihat langkah antisipatif yang diambil masih sporadic meskipun sudah ada kebijakan yang bisa memayungi namun sering sulit diterapkan karena minimnya pengawasan
dan inovasi. Benturan kewenangan antar instansi penentu kebijakan yang terjadi adalah pola penyelesaian setelah munculnya permasalahan. Perlu adanya instrumen kebijakan detail menata kembali pengelolaan sampah agar konflik tidak berlangsung lama dan meningkat, sehingga tidak terjadi konflik terbuka dan terulang lagi. Pemilahan sampah digencarkan di
semua lapisan sebelum diangkut ke TPST Piyungan, sehingga saat sampai di Piyungan sampah
sudah dalam tahap akhir. Mendorong dan memfasilitasi pengelolaan sampah di semua desa di Bantul. Modernisasi alat pengolah sampah menjadi pupuk maupun energi yang dapat
bermanfaat untuk persediaan kebutuhan listrik. Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup, maka pembangunan sebagai upaya peningkatan harkat dan martabat manusia
hendaklah mempunyai strategi yang benar-benar mempertimbangkan multifaktor dan berkelanjutan.

Referensi

Fauzi.A. 2004. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Teori dan Aplikasi. Jakarta: GramediaPustaka Utama.

Fisher, S., et. al. 2000. Mengelola Konflik, Ketrampilan dan Strategi untuk BertindaK. Jakarta: The British Council, Indonesia, Hlm.8-9.

Fuad, Faisal dan Siti Maskanah. 2000. Inovasi Penyelesaian Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Hutan, Bogor: Pustaka Latin.

Hardjana AM. 1994, Konflik di Tempat Kerja, Yogyakarta, Kanisius.

He ss e l Nogi S. Tangkilis an. 2003. Kebijakan Publik yang membumi. Yogyakarta: Lukman Offiset YPAPI.Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2005. Jakarta: Balai Pustaka, Hlm.587.

Kurniawati, Tenti. 2012. Konflik dalam Penentuan Dana Bagi Hasil antara

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur, Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik: Politik Pengelolaan Lingkungan dan Sumber Daya Alam, Vol. 16 No 1, Hlm. 17.

Mukhsin Jamil, dkk. 2007. Mengelola Konflik Membangun Damai: Teori, Strategi dan Implementasi Resolusi Konflik. Semarang: WMC IAIN Walisongo,Hlm. 13-14.Penjelasan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis

Sampah Rumah Tangga.Profil Daerah Kabupaten Bantul tahun 2018, Hlm.249-250.

Peter T. Coleman dkk. 2016. Resolusi Konflik Teori dan Praktek. Bandung: Nusa Media, Hlm.36-37.

Rachmad, Syafa'at. 2015. Mediasi dan Advokasi Bidang Hukum: Konsep dan

Implementasinya. Advokasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Malang: Surya Pena Gemilang, Hlm. 47.

Ramlan, Surbakti. 2010. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: PTGrasindo, Hlm. 245-246.

Ritzer, George., Douglas J. Gooman. 2004. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prenada Media, Hlm. 135-136.

Rudi, Salam Sinaga. 2010. Pengantar Ilmu Politik, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Santoso, S. Hamijoyo, 2005, Komunikasi Partisipatoris Pemikiran dan Implementasi Komu n i k a si d a l am Pe n g emb a n g a n Masyarakat, Bandung: Humaniora, Hlm. 165.

Setiadi & Usman. 2011. Pengantar Sosiologi. Jakarta: Fajar Interpratama Mandiri, Hlm. 347.

Siscawati, September. 2017. Laporan Final Pembelajran dari Mediasi Konflik Sumber Daya Alam di Indonesia dan Negara Lain. Diterjemahkan oleh Rully Sandra, Conflict Resolution Unit Indonesia Business Council for Sustainable Development, UK Aid, Hlm. 16.

SN, Kartikasari dkk. 2001. Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk

Bertindak. Jakarta: The British Council, 2001), Hlm. 96.

Soerjono, Soekanto. 2006. Sosiologi Suatu zpengantar, Jakarta: Rajawali Grafindo Persada, Hlm. 91-92.

Unduhan

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Nafis, W. (2020). Penyelesaian Konflik Lingkungan dalam Pengelolaan Sampah di Kabupaten Bantul. Jurnal Riset Daerah Kabupaten Bantul, 20(3), 3699–3728. Diambil dari https://ojs.bantulkab.go.id/index.php/jrd/article/view/42